Pengertian Bank Menurut Para Ahli : Fungsi dan Jenisnya

Pengertian Bank Menurut Para Ahli : Fungsi dan Jenisnya

Pengertian Bank Menurut Para Ahli : Fungsi dan Jenisnya - Kalimat bank sudah benar-benar fenomenal di masyarakat. Namun masih saja banyak orang yang belum sadar dari mana asal kata-kata bank itu sendiri, apalagi sampai pengertian bank itu sendiri belum banyak yang tahu.

Dalam bahasa Italia bank adalah banca yang bermakna daerah penukaran uang, lalu mengalami perubahan menjadi Bank.

Pengertian bank secara umum adalah perusahaan intermediasi keuangan yang didirikan bersama dengan kewenangan, berfungsi untuk meminjamkan uang, menerima simpanan uang,  maupun menerbitkan promes atau bisa disebut banknote.

Pengertian Bank Menurut Para Ahli

Berikut ini adalah pengertian bank menurut para ahli.

  • Menurut Sulad S. Hardanto, Bank ialah suatu institusi yang memiliki surat izin bank, terima tabungan dan deposito, mengimbuhkan pinjaman, dan terima serta menerbitkan check.
  • Menurut B.N. Ajuha, Pengertian Bank ialah suatu daerah untuk menyalurkan modal maupun investasi dari mereka yang tidak dapat manfaatkan modal berikut secara menguntungkan ke mereka yang dapat menyebabkan modal berikut lebih produktif untuk keuntungan masyarakat.
  • Menurut Rachmadi Usman, Bank adalah suatu perusahaan keuangan yang melayani kepentingan penduduk dalam segala macam transaksi yang menyangkut kepentingan dari pihak yang Mengenakan jasa bank, bersama dengan tanpa mengabaikan keuntungan bank baik secara langsung maupun tidak.
  • Menurut M. Zamroni S.Pd, Bank ialah badan usaha punya negara maupun swasta dengan tujuan menghimpun dana penduduk dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya ke penduduk (individu, kelompok, perusahaan) dalam bentuk kredit.
  • Menurut Drs. T. Gilarso, S.J, Bank ialah instansi keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana, mengimbuhkan kredit maupun jasa-jasa lain dalam selanjutnya lintas pembayaran dan peredaran uang.


Baca JugaPengertian Jaringan Komputer : Jenis dan Manfaatnya

Pengertian Bank Menurut Undang-Undang

Definisi bank menurut UU RI Nomor 10 Tahun 1998 adalah perusahaan yang menghimpun uang dari masyarakat berupa simpanan dan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Kemudian menurut UU No.7 Tahun 1992, Pengertian Bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dananya dari penduduk dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada penduduk dalam bentuk kredit atau yang lainnya.

Fungsi Bank

Menurut kacamata penduduk luas faedah bank adalah menghimpun dana dari penduduk dan menyalurkan kembali kepada penduduk untuk beraneka tujuan atau sebagai financial intermediary.

Secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai berikut :

Secara lebih spesifik bank dapat berfungsi Agent of trust Yaitu instansi yang berlandaskan kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankan ialah kepercayaaan (trust), baik dalam penghimpunan dana ataupun dalam penyaluran dana. Masyarakat bakal berkenan menitipkan dananya di bank andaikata dilandasi bersama dengan kepercayaan.

Agent of development Yaitu instansi yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan perekonomian penduduk di sector moneter dan sector riil tidak dapat dipisahkan. Kedua sector berikut tetap berinteraksi dan saling mempengaruhi. Sector riil tidak bakal dapat berkinerja bersama dengan baik andaikata sector moneter tidak berkinerja bersama dengan baik.

Dalam kegiatannya bank berikut memungkinkan penduduk laksanakan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan mengkonsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak dapat di lepaskan dari ada pemanfaatan uang. Kelancaran kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak lain ialah aktivitas pembangunan perekonomian.

Agent of servies juga berfungsi sebagai instansi yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping laksanakan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, bank juga mengimbuhkan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya bersama dengan kegiatan perekonomian penduduk secara umum. Jasa ini antara lain dapat berwujud jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, dan penyelesaian tagihan.

Jenis Bank Dilihat Dari Segi Fungsinya

Dijelaskan dalam Undang-Undang No 7 th. 1992 kemudian ditegaskan dalam Undang-Undang Perbankan No 10 th. 1998, maka tipe perbankan terdiri dari tiga tipe yakni Bank Sentral, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.


  1. Bank Sentral, yakni sebuah badan keuangan miliki negara yang diberikan tanggung jawab untuk sesuaikan dan mengawasi kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga keuangan dan menjamin supaya kegiatan badan-badan keuangan berikut bakal menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang stabil.
  2. Bank Umum, yakni bank yang laksanakan kegiatan usaha perbankan secara konvensional dan atau berdasar prinsip syariah islam yang dalam kegiatannya mengimbuhkan jasa dalam selanjutnya lintas pembayaran. Sifat lazim di sini adalah mengimbuhkan semua jasa perbankan yang ada dan beroperasi nyaris di semua wilayah Indonesia. Bank Umum kemudian dikenal bersama dengan sebutan bank komersil (commercial bank).
  3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), adalah bank yang melakukan aktivitas perbankan secara konvensional ataupun prinsip syariah islam di mana dalam kegiatannya tidak mengimbuhkan jasa dalam selanjutnya lintas pembayaran. Kegiatan BPR lebih sempit daripada bank lazim di mana cuma melayani penghimpunan dana dan penyaluran dana saja. Walaupun dalam menghimpun dana BPR dilarang menerima simpanan giro. Dalam wilayah operasipun BPR juga dibatasi operasinya pada wilayah tertentu. Larangan lain yakni tidak turut kliring dan transaksi valuta asing untuk pembangunan ekonomi.


Disamping laksanakan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, bank juga mengimbuhkan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat.

Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya bersama dengan kegiatan perekonomian penduduk secara umum. Jasa ini antara lain dapat berwujud jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, dan penyelesaian tagihan.

Baca JugaPengertian Composite Structure Diagram : Simbol dan Contohnya

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa bank adalah daerah menaruh harta kekayaan berwujud duwit dan bank juga berperan sebagai penyalur utang untuk sirkulasi keuangan di masyarakat.

Terimakasih Semoga ini bermanfaat...
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url